Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Seorang tersangka berinisial MR berusia 16 tahun telah ditangkap di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Reserse dan Kriminal Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, telah mengkonfirmasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama dengan sejumlah barang bukti.
Menurut Nirwan, MR telah ditahan di Polresta Kendari beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha MX King warna biru.
Menurutnya, tersangka telah ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.